Jumat, 14 Oktober 2011

PENGEMBANGAN GENERASI MUDA

a.        Perluasan dan pemerataan kesempatan belajar
Usaha perluasan dan pemerataan kesempatan belajar se­bagai pencerminan dari azas keadilan sosial ditujukan terutama pada Sekolah Dasar, yaitu dengan membangun gedung-gedung SD baru yang dapat menjamin perluasan daya tampung SD un­tuk 85% dari seluruh anak umur 7 — 12 tahun yang pada akhir Repelita II diperkirakan berjumlah 23,0 juta.  Sehubungan de­ngan ini, perhatian khusus diberikan pula pada penyediaan guru guru SD yang bermutu dalam jumlah yang memadai sesuai de­ngan perluasan kesempatan belajar pada SD.

Demikian pula kesempatan belajar pada sekolah lanjutan pertama bagi lulusan SD akan diperbesar dengan sekaligus memperhitungkan kenaikan proporsi lulusan SD yang ingin me­lanjutkan pelajaran ke Sekolah Menengah Pertama (SMP).      Pada tingkat sekolah lanjutan atas, khususnya daya tampung Sekolah  Pendidikan  Guru (SPG) akan ditingkatkan sesuai de­ngan kebijaksanaan perluasan pendidikan dasar yang memer­lukan guru tambahan.  Dalam  pada  itu kapasitas Sekolah Tek­nik Menengah (STM) dan sekolah-sekolah kejuruan lainnya    akan ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan terhadap tenaga trampil dan bermutu. Selanjutnya, pada tingkat pendidikan tinggi,  perluasan  kesempatan  studi akan lebih diarahkan ke­pada bidang-bidang studi tertentu yang selama ini relatif belum mencukupi.

Dalam pada itu, kebijaksanaan pemerataan kesempatan be­lajar ditunjang pula oleh kebijaksanaan pengadaan berbagai jenis beasiswa di semua jenis dan tingkat pendidikan, terutama    untuk para pelajar dan mahasiswa yang berbakat atau mampu berprestasi namun keadaan sosial ekonominya relatif lemah.

www.bappenas.go.id/get-file-server/node/7063/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar