a. Perluasan dan pemerataan kesempatan belajar
Usaha perluasan dan pemerataan kesempatan belajar sebagai pencerminan dari azas keadilan sosial ditujukan terutama pada Sekolah Dasar, yaitu dengan membangun gedung-gedung SD baru yang dapat menjamin perluasan daya tampung SD untuk 85% dari seluruh anak umur 7 — 12 tahun yang pada akhir Repelita II diperkirakan berjumlah 23,0 juta. Sehubungan dengan ini, perhatian khusus diberikan pula pada penyediaan guru guru SD yang bermutu dalam jumlah yang memadai sesuai dengan perluasan kesempatan belajar pada SD.
Demikian pula kesempatan belajar pada sekolah lanjutan pertama bagi lulusan SD akan diperbesar dengan sekaligus memperhitungkan kenaikan proporsi lulusan SD yang ingin melanjutkan pelajaran ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pada tingkat sekolah lanjutan atas, khususnya daya tampung Sekolah Pendidikan Guru (SPG) akan ditingkatkan sesuai dengan kebijaksanaan perluasan pendidikan dasar yang memerlukan guru tambahan. Dalam pada itu kapasitas Sekolah Teknik Menengah (STM) dan sekolah-sekolah kejuruan lainnya akan ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan terhadap tenaga trampil dan bermutu. Selanjutnya, pada tingkat pendidikan tinggi, perluasan kesempatan studi akan lebih diarahkan kepada bidang-bidang studi tertentu yang selama ini relatif belum mencukupi.
Dalam pada itu, kebijaksanaan pemerataan kesempatan belajar ditunjang pula oleh kebijaksanaan pengadaan berbagai jenis beasiswa di semua jenis dan tingkat pendidikan, terutama untuk para pelajar dan mahasiswa yang berbakat atau mampu berprestasi namun keadaan sosial ekonominya relatif lemah.
www.bappenas.go.id/get-file-server/node/7063/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar