Jumat, 14 Oktober 2011

Tujuan Negara Republik Indonesia

Tujuan Negara Republik Indonesia 

 

 “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …”
Demikianlah sebagian kalimat dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang konon katanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi Republik Indonesia. Dalam pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila, sekarang mungkin sudah tidak ada) yang Kang Kombor terima sejak SD, SMP sampai SMA, ada pelajaran mengenai tujuan negara Republik Indonesia. Tujuan negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah:

1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.    Memajukan kesejahteraan umum
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
5.     
“Mungkinkah para founding fathers kita waktu itu merumuskan utopi? Mungkinkah mereka dulu merumuskan sesuatu yang sejujurnya tidak akan pernah dapat diwujudkan oleh siapa pun anggota bangsa ini?” Pertanyaan-pertanyaan tersebut terkadang melintas di pikiran Kang Kombor. Pertanyaan-pertanyaan yang oleh para penatar dalam Penataran P4 mungkin dianggap sebagai pertanyaan orang-orang yang tidak mengerti P4 dan UUD 1945 dan oleh karenanya manusia-manusia yang benaknya dilintasi pertanyaan tersebut harus diberi cuci otak ala Penataran P4. Berbahagialah anak-anak sekarang yang tidak perlu menghabiskan waktu tiga hari sampai satu minggu untuk ditatar oleh penatar-penatar yang Pancasilais it

Tidak ada komentar:

Posting Komentar