Jumat, 14 Oktober 2011

Pembagian Hukum

Pembagian Hukum


HuHukum Menurut Bentuknya
o    Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
o    Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
o    Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
o    Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
o    Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
Hukum Menurut Sumbernya
o    Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
o    Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
o     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar