Jumat, 14 Oktober 2011

GOLONGAN MASYARAKAT

Berdasarkan Pekerjaan (profesi) dan Penghasilanya, Bangsa Indonesia dibagi dalam dua (2) golongan

  1. Bangsa Indonesia yang “Pekerjaan dan Penghasilannya ditanggung atau dijamin oleh Pemerintah misalnya PNS, TNI, POLRI, Jaksa, Hakim, dll seluruh aparatur tetap pemerintah. Golongan ini dijamin pekerjaan dan penghasilannya, sebagai bukti jaminan penghasilan pada golongan ini adalah, mereka memerima gaji pada setiap akhir atau awal bulan. Pada tingkatan tertentu, dimana seseorang pada golongan ini telah menduduki jabatan, selain jaminan penghasilan, juga mendapat tambahan fasilitas lainnya, misalnya : perumahan, kendaraan (mobil), fasilitas kesehatan, biaya perjalanan, dll.

 (dan masih ada kesempatan untuk korupsi). Apabila dalam ketentuan batas usia maupun masa kerja telah tercapai dan sudah tidak lagi dipekerjakan atau diperbantukan, maka akan “Dipensiun” dengan dijamin hak penghasilan pensiun yang biasanya diterima pada setiap awal bulan. Dan ini semua sudah dikuatkan, atau diatur dan ditetapkan dalam undang2 ataupun peraturan pemerintah atau peraturan menteri.            
                                                                             
  1. Golongan Bangsa atau Masyarakat yang Pekerjaan dan Penghasilannya tidak ditanggung atau tidak dijamin oleh pemerintah . Golongan ini adalah masyarakat swasta, seperti petani, pedagang, jasa, buruh, dan pengusaha-pengusaha lainnya. Golongan ini mulai dari mencari pekerjaan, meciptakan pekerjaan, mengerjakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, dll dilakukan sendiri secara mandiri, dan penghasilannya tergatung dari hasil jerih payahnya sendiri, tidak ada campur tangan pemerintah disini. Mau bekerja, mau nganggur, mau hidup mau mati

http://filsafat.kompasiana.com/2010/04/20/bangsa-indonesia-dibagi-dalam-dua-golongan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar